Monday, 1 March 2010

Nomor Pendaftaran Industri Makanan

Makanan kemasan yang diedarkan biasanya terdapat nomor pendaftaran yang pada bagian awalnya terdapat kode - kode yang menunjukkan suatu arti tertentu, misalnya SP 123xxxxxxx, MD 123xxxxxxxx, P-IRT 123xxxxx. Kode - kode tersebut adalah merupakan nomor pendaftaran suatu industri makanan yang dikeluarkan oleh departemen kesehatan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ataupun dinas kesehatan. dengan mengerti arti dari kode tersebut dapat menambah wawasan kita terhadap jenis produk yang beredar di pasaran.



Apa sih arti dari kode tersebut?

Usaha di bidang industri dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut :
1. Industri Rumah Tangga/ mikro dan kecil
2. Industri Menengah/sedang
3. Industri Besar

Nomor izin edar industri makanan diantaranya dapat dilihat sebagai berikut:

a. PP-IRT (Produk Pangan Industri Rumah Tangga) diperuntukkan bagi Industri Rumah Tangga

Pengurusan izin edar bagi P-IRT cukup dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (DinKes) daerah setempat. Sebelum mendapatkan nomor PP-IRT terlebih dahulu harus mempunyai SPP-IRT (Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga).

Pangan yang diproduksi pada nomor pendaftaran PP-IRT tidak boleh berupa :
- Susu dan hasil olahannya Daging
- ikan, unggas dan hasil olahannya yang
memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5)
- Pangan bayi
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.

Contoh penulisan nomor : P – IRT No. 206347102025
Keterangan :
- angka ke-1 : menunjukkan kode jenis kemasan
- angka ke-2,3 : menunjukkan nomor urut jenis produk
- angka ke-4,5,6,7 : menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
- angka ke-8,9 : menunjukkan nomor urut produk PP-IRT yang telah memperoleh SPP-IRT
- angka ke-10,11,12 : menunjukkan nomor urut PP-IRT di kabupaten/kota yang bersangkutan

Penjelasan nomor :
- 2 : jenis kemasan adalah plastic
- 06 : kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasil olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
- 3471 : propinsi DIY
- 02 : nomor urut jenis pangan yang ke-2 memperoleh nomor sertifikasi
- 025 : nomor urut perusahaan IRT di Yogyakarta

Kode angka pada jenis kemasan :
- 1 : Kaca
- 2 : Plastik
- 3 : Karton / Kertas
- 4 : Tetrapak (harus MD)
- 5 : Kaleng (harus MD)
- 6 : Alumunium Foil
- 7 : Komposid (harus MD)
- 8 : Ganda
- 9 : Lain – lain

Nomor Urut Jenis Produk
- 01 : Daging dan hasil olahannya, ex: abon daging, baso daging, dendeng sapi, rambak kulit
- 02 : Ikan dan hasil olahannya, ex: abon ikan, baso ikan, cumi kering, ikan asap, ikan asin,
kerupuk ikan, pasta, ikan, petis, terasi, udang kering
- 03 : Unggas dan hasil olahannya, ex: abon ayam, telur asin, keripik cakar, ayam baker
- 04 : sayur dan hasil olahannya, ex: acar asinan sayur, jamur asin/kering, sayur asin/kering,
sayur kering
- 05 : kelapa dan hasil olahannya, ex: kelapa paruta kering, olahan air kelapa/nata de coco, paste
kelapa, santan
- 06 : tepung dan hasil olahannya, ex: bihun, biscuit, dodol, jenang, kerupuk, kue basah, kue
brem, kue kering, macaroni mie kering, mie basah, tapioca, Tepung aren, Tepung beras /
ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung
kentang, tepung pisang, tepung sagu roti, sohun, tahu, wingko, geplak.
- 07 : Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak
bunga matahari, Minyak Zaitun
- 08 : Jem/jam dan jenisnya jem / selai / jeli
- 09 : Gula, Madu, Kembang gula Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang
guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop.
- 10 : Coklat,Kopi,Teh Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh
- 11 : Bumbu Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe,
Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi
- 12 : Rempah rempah Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk,
Cengkeh kering / pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis,
Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala,
Wijen
- 13 : Minuman ringan, Jus Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam,
Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam,
Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman the
- 14 : Buah dan hasil olahannya Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah,
Emping pisang.
- 15 : Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik
singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
- 16 : Es Es batu, Es jus, Es stik 9. Kode Jenis Kemasan


b. SP (Sertifikat Penyuluhan) diperuntukan bagi Industri Menengah/Sedang

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

c. MD (Makanan Dalam Negeri) diperuntukan bagi Industri Besar

Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pengurusan izin edar bagi MD dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/ BPOM Pusat Jakarta.

Penulisan urutan kode angka pada nomor pendaftaran MD sama dengan yang terdapat pada PP-IRT.

Kode kemasan yang harus mempunyai nomor pendaftaran MD adalah biasanya berkode angka : 4,5, dan 7


d. ML (Makanan Luar Negeri) diperuntukan bagi Perusahaan Importir

Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Pengurusan izin edar bagi ML dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (DepKes) RI Pusat/ BPOM Pusat Jakarta.

sumber : berbagai sumber





No comments: